Hanya saja, menurut Dedi hal itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan. Nursobah justru menggugat perdata di PN Samarinda.
"Kalau tidak puas di tingkat kota, bisa dinaikan ke tingkat DSW, kalau tidak puas juga bisa dibandingkan ke tingkat DPP PKS pusat. Dilakukan Pak Nursobah, persidangan sudah sampai DSW, belum klir ini, tapi beliau menggugat ke PN Samarinda," jabarnya.
Dedi menilai tahapan sidang etik belum rampung, lantaran masih ada proses di DPP PKS. Dirinya menyayangkan Nursobah yang mengambil jalan pintas ke PN Samarinda, sementara tahapan di partai belum rampung.
"Seharusnya pihak pengadilan juga tidak melayani ini, karena ini kan dilindungi Undang-Undang, semua konflik internal partai maka harus diselesaikan di partai. Masih memungkinkan ke pusat, tapi beliau mengambil jalan pintas supaya cepat selesai," jelasnya.
"Harusnya Pak Nursobah bisa belajar dengan rekan-rekannya yang serupa seperti di Balikpapan dan Bontang," lanjutnya.
Meski ada gugatan di PN Samarinda, Ketua DPW PKS Kaltim, memastikan proses usulan PAW atas nama Nursobah terus berjalan.
"Secara hukum di internal memang pelanggaran terjadi, makanya kita usulan ada PAW. Usulan PAW tetap jalan, karena tidak ada kaitan dengan gugatan beliau di PN Samarinda," tegasnya.