DPRD kabupaten dan kota, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, memiliki tujuan untuk menjamin agar semua kebijakan, program, ataupun kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, maupun lembaga publik yang di ampu dibawahnya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Selaku mitra kerja pemerintah kabupaten dan kota, besar harapan kami kepada lembaga BPK RI melalui Perwakilan Kalimantan Timur, agar tidak bosan-bosannya dapat membantu kami, memberikan pembinaan kepada seluruh stakeholder dilingkup pemerintah daerah," katanya.
Ia mengatakan untuk dapat bersama-sama melakukan kegiatan prefentive atau pencegahan, mulai dari tahapan perencanaan, seperti kegiatan sosialisasi, pendampingan pekerjaan dengan resiko tinggi, ataupun kegiatan yang bersifat pencegahan lainnya, agar dapat membangun early warning system.
"Harapannya agar kedepannya tidak ada lagi temuan-temuan yang bersifat material, terutama temuan yang terjadi berulang-ulang tiap tahun, dikarenakan solve problem yang belum menyentuh hingga ke akar masalah, sehingga pelaksanaan keuangan daerah kedepannya tidak hanya akuntabel, namun sudah sampai tahap pengembangan inovasi" tuturnya.
Dalam kesempatan ini ia juga mengatakan dengan ditetapkannya kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai ibu kota negara (IKN) kedepannya, Balikpapan juha perlu mempersiapkan diri, sehingga kelak siap dalam menghadapi tantangan, dan juga memanfaatkan peluang guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan. (advertorial)