DIKSI.CO, SAMARINDA - Hanya gegara hal sepela, yakni disuruh bekerja saat gotong-royong seorang pria berinisial YS (39) di Balikpapan, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan hukum karena nekat menikam 2 orang temannya.
Dijelaskan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso kasus itu tepatnya terjadi di Jalan Soekarno Hatta, KM 10, Kelurahan Karang Joang, Kacamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula saat YS sedang beristirahat usai lelah bergotong-royong memperbaiki kampungnya. Ketika beristirahat, korban yakni MR datang meminta agar pelaku kembali bekerja.
"Jadi awalnya itu pelaku kesal, merasa kenapa kok dia aja yang diminta bekerja terus-terusan. Akhirnya pelaku ini merasa tersinggung dengan ucapan korban dan langsung mengambil pisau di dekatnya, dan menikamkannya ke dada korban hingga meninggal dunia," ucap Kombes Thirdy, Kamis (19/5/2022).
Tak berhenti sampai di situ, aksi brutal YS kemudian berlanjut kepada rekannya yang lain, yakni seorang pria berinisial AG.
AG diketahui menjadi korban penikaman kedua karena dia hendak menghalangi pelaku yang berencana meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku yang kembali naik pitam lantas menyerang AG dengan pisau yang masih berada di genggamannya.
"Setelah itu pelaku berhasil melarikan diri dengan menumpangi mobil pikap yang melintas dan turun di Kilometer 15," tambahnya.
Sesampainya di Kilometer 15, Kelurahan Karang Joang, pelaku kemudian kembali mencegat seorang pengendara motor dengan tujuan hendak kembali menumpang.
"Tapi pengendara motor ini ketakutan, dan pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka," ungkapnya.
Aksi penikaman tersebut dilihat oleh warga sekitar yang langsung bereaksi dan berhasil menangkap pelaku. Kemudian Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankannya dan membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, aksi brutal pelaku murni ditengarai emosi sesaat. Bahkan pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa kondisi kesehatan jiwa pelaku tidak mengalami gangguan sama sekali.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya. (tim redaksi Diksi)