DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus operandi ganjal ATM yang terjadi di sejumlah tempat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari aksi pencurian ganjal mesin ATM itu, empat pelaku yang diamankan jajaran Polda Kaltim mengaku telah mengeruk uang Rp 97 juta.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kalau kasus ganjal ATM ini pertama kali dilaporkan oleh seorang karyawan bank. Kejadian ganjal ATM itu terjadi disejumlah titik di Balikpapan tepatnya pada 10-11 Mei 2023 kemarin.
“Kejadiannya di empat mesin ATM salah satu bank BUMN di Balikpapan. Mesin ATM yang terkena ganjal adalah ATM di Indomart Stalkuda, ATM Kilometer 2 Terminal Bus Pulau Indah, ATM di Kaltim Post Kilometer 3, dan ATM Politeknik Negeri Balikpapan, dan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 8,” beber Yusuf, Jumat (26/5/2023).
Pelaku pencurian, kata Yusuf berinisial sebagai PA(47), seorang wirausaha. Selain itu, terdapat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu RH(45) dan BS(44), keduanya beralamat di Malang. Identitas pelaku lainnya adalah AG (34), yang beralamat di Lampung.
Lanjut dirincikannya, dari laporan awal diketahui kalau dibeberapa mesin ATM terdapat selisih uang. Sehingga hal itu dilaporkan kepetugas dan dilakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV.
“Hasil pengecekan tersebut mengungkapkan adanya kerugian sebesar Rp 50.100.000 di ATM Balikpapan RM baru Asian, Rp 18.800.000 di ATM Balikpapan gedung biru Kaltim Post, Rp 19.200.000 di ATM Balikpapan gedung Mitra Indah Lestari, dan Rp 9.600.000 di ATM Balikpapan kampus Politeknik. Total kerugian yang dialami oleh pelapor mencapai Rp97.700.000,” terang Yusuf.
Dari laporan dan pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya mendapat identitas para pelaku yang diketahui berada di Kabupaten Paser. Pengejaran pun dilakukan dua hari lamanya, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan keempat pelaku pada pertengahan Mei 2023 kemarin.
Saat diamankan, para pelaku mengaku aksinya dijalankan pada tengah malam. Yang mana mereka bergerak menggunakan mobil, satu menjadi sopir, dua sebagai pengawas dan satu terakhir sebagai eksekutor yang mengganjal ATM.
Selain di Balikpapan, para pelaku juga diketahui melancarkan aksinya di Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Kabupaten Sampit di Kalimantan Tengah hingga Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan
“Pengakuan mereka uang hasil kejahatan dikirim ke keluarga masing-masing,” terangnya.
Dari tangan keempat pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti 3 unit HP Oppo, 2 unit HP senter, 3 dompet pelaku, 1 buah tang, 2 buah obeng, 2 buah kawat, 4 identitas diri pelaku berupa 3 KTP dan 1 SIM, serta 6 kartu ATM yang digunakan untuk eksekusi pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara.
(tim redaksi)