Terpisah, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, Iptu Fahrudi mengatakan, kini MS telah diamankan didalam sel. Kendati demikian, pihaknya belum dapat melangsungkan ke tahap proses penyidikan.
Dikarenakan belum adanya laporan dari warga atas perbuatan yang memberatkan MS.
"Kalau tidak ada laporan, kami belum bisa memproses perkaranya. Dasar kami memproses suatu perkara pidana, harus disertai adanya laporan dari korban serta kerugian yang dialami," ungkapnya.
Lanjut Fahrudi menerangkan, dari informasi yang diterima, pelaku belum sempat beraksi lantaran keduluan kepergok warga.
Apabila dalam batas waktu 1x24 jam belum adanya laporan warga, maka pelaku rencananya akan dipulangkan.
"Karena masih diduga, mungkin mau mencuri tapi belum dilakukan. Bila tidak ada yang melapor, maka tersangka kami bebaskan dan tetap kita pantau pergerakannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)