Atas dasar tersebut, AF langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dalimunthe menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku baru saja melakukan transaksi narkotika dengan sistem hilang jejak.
"Jadi dia (pelaku) tidak mengenal sama yang mengirimkan. Dia tahunya hanya mentransfer uang dan mengambil barang sesuai arahan," bebernya.
Lanjut Dalimunthe, pelaku pun berkomunikasi kepada pemasok barang haram melalui ponsel dengan nomor yang selalu berubah-ubah.
"Saat kami lacak ternyata nomornya sudah tidak aktif. Pengakuannya menggunakan private number untuk berkomunikasi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, AF akan dijert dengan Pasal 114 dan 112 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)