Berdasarkan SK Walikota, anggaran hanya akan menanggung 4 orang petugas Damkar di unit Posko 7, walaupun sebenarnya jumlah anggota Damkar di posko tersebut sekitar 19 orang.
"Kita tidak bicara soal regu, kita ikuti sesuai SK Walikota yang sudah diterbitkan, bahwa petugas pemadam yang ditanggung hanya 4 orang, padahal aslinya disana lebih dari jumlah itu," jelas Nursan.
Isu tak sedap lain yang menerpa Damkar Samarinda, petugas tak lagi menggunakan mobil pemadam saat melakukan penyemprotan disinfektan usai pemakaman Covid-19 lantaran minim anggaran operasional mobil tangki pemadam, juga kembali dibantah.
Menurut Nursan, pihaknya memang sengaja mengganti penggunaan mobil tangki pemadam dengan mobil bak terbuka yang membawa tangki atau tandon berisi cairan disenfektan sebanyak 1.200 liter untuk melakukan penyemprotan disinfektan usai pemakaman Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk penyiagaan mobil pemadam saat terjadi kebakaran.
"Isu itu tidak benar. Kami memang mengoperasikan mobil pick-up untuk menyemprotkan disenfektan setelah pemakaman. Kapasitas tangki tandon sama dengan kapasitas air di mobil pemadam, sama-sama 1.200 liter," terangnya.
"Selain itu, kami lebih mengefektifkan penggunaan kendaraan. Mobil pemadam kami siapkan jika terjadi musibah kebakaran sewaktu-waktu, mobil pick-up untuk penyemprotan disinfektan, sehingga jika terjadi dua kejadian dengan waktu yang bersamaan, petugas kami tetap bisa melaksanakan tugasnya tanpa kendala," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)