Karena hal tersebut, korban dan pemilik asli dump truk sempat berselisih tegang. Keributan keduanya pun akhirnya berujung di kantor kepolisian.
Dari pertengkaran korban dan pemilik asli truk itulah akhirnya polisi berhasil menguak kasus penipuan online melalui media sosial facebook tersebut.
“Pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” tambahnya.
Diketahui kalau para sindikat mantan narapidana ini melakukan aksinya dengan sangat terencana. Yakni Sadam yang berperan sebagai otak pelaku utama. Sedangkan tiga pelaku lainnya memainkan peranan masing-masing.
Cara yang digunakan pelaku, dengan membuat sebuah postingan sedang menjual dump truk harga murah di halaman grup facebook. Dari postingan tersebut, para korban yang terperdaya lantas menghubungi nomor salah satu pelaku.
Dengan berbagai tipu muslihat, korban yang terperdaya lantas percaya dan mengirim sejumlah uang secara berkala hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman 4 tahun penjara," kuncinya. (tim redaksi)