"Mengabulkan dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen sektor tambang batu bara yang dikabulkan oleh majelis hakim komisioner Komisi Informasi Publik Pusat," ungkap Ahmad Ashov Birry, Koordinator Bersihkan Indonesia, saat penyampaian via Zoom, Senin (31/1/2022).
Ke depan, dokumen KK dan PKP2B dapat diakses oleh publik.
"Hasil gugatan ini jadi kemenangan rakyat. Karena keputusan ini menegaskan bahwa praktik pertambangan informasinya harusnya dibuka sejak awal pengajuan dan perpanjangan izin," paparnya.
Sementara itu, Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim, yang juga sebagai salah satu penggugat di KIP pusat, menyampaikan ada beberapa permohonan gugatan.
"Kami ingin dokumen Kontrak Karya 5 perusahaan pertambangan di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng, bisa diakses oleh publik," ungkap Rupang.
Alasan kenapa dokumen-dokumen itu harus bisa diakses publik, lantaran banyak masyarakat lingkar tambang menghadapi krisis ancaman keselamatan.