DIKSI.CO, SAMARINDA - Gugatan sengketa informasi ke Kementerian ESDM RI dimenangkan penggugat.
Atas kemenangan gugatan itu, status dokumen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa diakses oleh publik.
Sebelumnya dua dokumen perjanjian pertambangan itu merupakan rahasia negara.
Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 002/2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan subsektor minerba.
Kemenangan gugatan sengketa informasi itu pun digemakan sebagai kemenangan rakyat.
Melalui gelaran diskusi media garapan Bersihkan Indonesia, berbagai pihak menyoroti gugatan sengketa informasi itu.