DIKSI.CO, SAMARINDA - Sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, biaya tes PCR mandiri bagi masyakat, dikenakan biaya maksimal Rp 900 ribu.
Penetapan harga tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, pada 5 Oktober 2020.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi harga layanan tes swab di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim.
Diketahui saat ini biaya layanan tes swab mandiri di Labkesda dikenakan biaya Rp 1,9 juta. Harga inipun akan disesuaikan dengan edaran Kemenkes RI.
"Kesesuaian itu nanti dilihat, apakah penyesuaian itu melihat harga di daerah, bisa juga begitu," kata Hadi, dikonfirmasi Selasa (6/10/2020).
Selain itu, Hadi menyebut penurunan harga tes swab juga harus diiringi adanya subsidi dari pemerintah pusat.
"Nanti saya minta Dinas Kesehatan Kaltim untuk menrasionalisasi harga itu. Mungkin bila ada pengurangan, maka harus ada subsidi dari pemerintah pusat kan gitu," sambungnya.
Hadi mengaku dirinya belum mengetahui rincian harga Rp 1,9 juta layanan di Labkesda untuk pembiayaan apa saja. Untuk itu, dirinya akan langsung melihat sendiri rincian biaya tersebut hingga diketahui berapa penurunan harga dapat dilakukan.
"Saya juga belum tahu rincian harga dari Rp 1,9 juta itu apa aja rinciannya. Nanti kami lihat dulu," jelasnya.
Wakil Gubernur Kaltim menegaskan sebenarnya harga layanan Rp 1,9 juta di Labkesda Kaltim sudah mendapat subsidi dari Pemprov Kaltim. Bila ada penurunan harga, pihaknya siap menganggarkan untuk subsidi tersebut.
"Harga Rp 1,9 juta itu sebenarnya sudah ada subsidi dari Pemprov Kaltim. Nanti apakah ada subsidi lagi kami juga belum tahu, harus diperjelas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)