DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah merestui pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2022.
Pelaksanaan PTM dapat dilakukan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, dengan mekanisme PTM terbatas.
Ketentuan pelaksanaan PTM terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Merespon hal tersebut, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyebut pihaknya menyambut baik rencana pelaksanaan PTM tersebut.
"Instruksi menteri itu saya kira semakin cepat, semakin kuat alasan kita Januari membuka PTM," kata Hadi, Kamis (30/12/2021).
Hadi menekankan pelaksanaan PTM mesti patuh terhadap protokol kesehatan secara ketat.