Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri Jelaskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bisa Dilakukan Sebelum 17 Februari, Akademisi Sebut Isran Bisa Kena Sanksi Jika Tak Melantik

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 6 Februari 2021 14:51

Herdiansyah Hamzah/ IST

Sesuai aturan Bupati dan wakil, wali kota dan wakil dilantik gubernur. Kalau gubernur berhalangan, maka wagub yang melantik.

“Kalau gubernur dan wakil gak mau melantik ya mendagri yang melantik,” kata Castro.

Menurutnya tak ada alasan untuk tidak melantik kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan. Ditegaskannya, persoalan ini bukan seperti sekprov Kaltim tahun lalu.

“Ditegur mendagri kalau gak mau melantik. Teguran itu adalah sanksi," ujarnya.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com. Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) hingga saat ini belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.

"Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Harapan kami pada 17 Februari semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa," kata Akmal, usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (5/2/2021) malam.

Soal kepastian jadwal pelantikan, Menteri Dalam Negeri menurutnya masih mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews