Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri Ajak Bakal Calon Kepala Daerah, Parpol dan Tim Sukses Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 24 September 2020 4:55

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/ IST

Ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada  Pasal 55 berbunyi;

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. hanya dihadiri oleh:

1. Pasangan Calon;

2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;

3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan

4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews