Khaliq menambahkan, selama pandemi virus corona atau COVID-19, petugas maupun penerima zakat hendaknya menggunakan masker serta senantiasa menjaga kebersihan tangan.
Masyarakat katanya bisa datang ke petugas yang sudah ada di masjid atau mushola.
“Penyerahan zakat dilaksanakan di luar masjid sehingga bisa mengatur jarak dengan baik,” terang Khaliq.
Karena nilai Zakat Fitrah sudah ditetapkan, Khaliq mengimbau umat Islam untuk mempercepat pembayaran zakat. Pembayaran bisa dilakukan di awal, pertengahan atau menjelang akhir Ramadan.
“Tujuannya dibagikan di awal untuk membantu masyarakat fakir miskin yang terdampak COVID-19,” ujar Khaliq. (advertorial)