Jumat, 20 September 2024

Kemenag Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Unsur Pimpinan DPRD Samarinda Beri Tanggapan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 24 Februari 2022 7:5

Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (24/2/2022)/ Diksi.co

Meski kebijakan tersebut belum ditetapkan diseluruh penjuru Indonesia, Subandi pun mengharapkan agar lebih dulu dilakukan evaluasi, atau pemerintah membuka ruang dialog yang luas untuk melakukan kajian kebijakan tersebut. 

"Kalau menurut saya, Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat," tegasnya. 

Membuka ruang dialog penting untuk dilakukan guna menghindari persepsi buruk dari masyarakat terhadap pemerintah tentang kebijakan aturan pengeras suara masjid. 

"Iya harus dibicarakan, mungkin kepada MUI atau tokoh alim ulama lainnya. Karena yang berjalan selama ini toh baik-baik saja," terangnya. 

Kendati demikian, Subandi sejatinya tidak menolak kalau nantinya aturan tersebut benar akan diberlakukan ke seluruh wilayah Indonesia. 

"Kalau itu memang sudah menjadi keputusan ya apa boleh buat. Tapi titik poinnya, tetap menteri agama harus membuka ruang dialog untuk menjelaskan apa urgensinya dan tidak menimbulkan salah tafsir," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews