Jumat, 1 November 2024

Keluar dari Penjara, Pemuda 22 Tahun di Samarinda Curi 12 Motor dan 18 Handphone

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 19 April 2020 9:30

Andi (baju oranye) diamankan tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda dengan sejumlah barang buktinya/Diksi.co

Namun, aksi pencuri ulung yang pernah mendekam di bui pada 2017 itu terendus tim Macan Borneo Polresta Samarinda. Residivis dengan masa hukuman 1,7 tahun tersebut diringkus di salah satu hotel kelas melati, Jalan Gatot Subroto, Sungai Pinang.

Dari 12 motor yang berhasil dicurinya, Andi mengaku kalau kebanyakan sasarannya itu merupakan para pengendara ojol. Pria bertato di lengan kiri itu mengaku ada 12 motor yang telah dicurinya. Empat di antaranya telah dijual.

"Saya jual motor seharga Rp 2,5 juta, kalau Hp Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta," ungkap Andi.

Ketika ditanya soal pekerjaan, Andi yang belum lama keluar dari penjara tersebut mengatakan kalau perbuatannya ini ditengarai dirinya bingung karena tak memiliki kerjaan pasti.

Selain itu, Andi yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang PSK di kawasan Sungai Pinang jua kerap menggunakan salah satu kendaraan curiannya untuk berkunjung mendatangi sang pujaan.

"Hasilnya (jual motor) sebagian juga saya kasih ke dia (pacar Andi)," imbuhnya.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, meski kini Andi mengaku menyesal namun hukum tetaplah tidak berlaku surut. Lagi-lagi, dirinya kini harus kembali ke dalam hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews