Jumat, 22 November 2024

Kelompok Usia 45 Tahun ke Bawah Diperbolehkan Aktivitas di Tengah Pandemi Corona, Tanda Pemerintah Panik?

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 12 Mei 2020 1:58

Ilustrasi corona

Namun mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker dan sering mencuci tangan dengan sabun. "Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

Doni menyebut, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus namun juga tidak terkapar karena kehilangan pekerjaan.

Panik

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah saat ini sedang panik dengan anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.

"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," kata Syahrizal. 

Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.

"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.

Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews