Kaltim telah mengirimkan surat secara resmi serta berkomunikasi kepada Menkes RI.
"Melalui Menkes kami terus berupaya masalah vaksin, mohon diprioritaskan dari segi prevalensi Covid-19 di Kaltim nomor dua di Indonesia," sambungnya.
Banyaknya target realisasi vaksinasi dosis kedua yang tidak tercapai dan melewati batas waktu, Isran mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Sesuai anjuran pemerintah selang waktu dari suntikan pertama dan kedua berjarak dua pekan, atau satu bulan untuk warga masuk kategori lansia.
"Ada kekurangan vaksin kedua itu memang terjadi di Kaltim melewati batas waktunya. Pemprov Kaltim sekali lagi tidak bisa berbuat apa-apa belum tersedia vaksin dari Jakarta," tegasnya.
"Kami tunggu saja terkait langkah-langkah vaksin ini jadi urusan pihak Jakarta (pemerintah pusat) terhadap pengadaan vaksin di Republik Indonesia," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)