“Mungkin dia kurang informasi tentang arti permasalahan hak cipta. Tapi seharusnya dari manajemen paham, karena itu salah satu hal yang penting,” ucapnya.
Selanjutnya, Novi akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Sony Music untuk permasalahan ini.
“Aku sudah serahin semuanya ke Sony Music. Kalaupun nanti ada pembicaraan dengan pihak Kekeyi, biar mereka yang mengatur semuanya. Karena memang pengelolaan karya ku itu semua dari Sony Music Indonesia,” terangnya.
Selain itu, menurut hak cipta dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratof setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas hal itu, Novi menyerahkan semuanya kepada masyarakat dan menilai sendiri terhadap lagu tersebut.
“Mungkin si Kekeyi terinsipirasi dari situ. Tercopas tanpa sadar,” ungkapnya.