“Iya ada, masih penyelidikan. Ini masih awal, nanti kita infokan lagi kalau ada rilisnya nanti,” singkat Kasna, Jumat (18/8/2023).
Tak berhenti sampai di Kasna, media ini pun coba melakukan konfirmasi lanjutan kepada Korps Adhyaksa lainnya. Yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan. Namun saat ditanya lebih jauh, Romulus enggan memberikan komentar.
“Belum bisa mas,” ucap Romulus melalui pesan singkatnya.
Untuk diketahui dugaan penyelewengan anggaran itu berasal dari hasil audit BPK RI. Dalam kajiannya, auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp 6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA (tahun anggaran) 2022 (s.d. September) yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar.
Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar. Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Pengadministrasi Keuangan.
(tim redaksi)