DIKSI.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali turun melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Penyelidikan Korps Adhyaksa saat ini menyasar rumah sakit berplat merah yang ada di Samarinda, Kaltim. Yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS).
Dari informasi yang dihimpun media ini, ada penyelewengan anggaran dengan total Rp 6,3 miliar. Uang tersebut seharusnya ditujukan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun, diduga diseleswengkan oleh oknum.
Dugaan itu bahkan menguat dari hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukan pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.
Dengan penjelasan bahwa, pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total taksiran kerugian Rp 6,36 miliar.
Dikonfirmasi mengenai kabar penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa, Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi pun membenarkan hal tersebut. Namun demikian Kasna, sapaan karibnya, masih belum bisa menjabarkan sebab saat ini masih langkah awal penyelidikan.
“Iya ada, masih penyelidikan. Ini masih awal, nanti kita infokan lagi kalau ada rilisnya nanti,” singkat Kasna, Jumat (18/8/2023).
Tak berhenti sampai di Kasna, media ini pun coba melakukan konfirmasi lanjutan kepada Korps Adhyaksa lainnya. Yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan. Namun saat ditanya lebih jauh, Romulus enggan memberikan komentar.
“Belum bisa mas,” ucap Romulus melalui pesan singkatnya.
Untuk diketahui dugaan penyelewengan anggaran itu berasal dari hasil audit BPK RI. Dalam kajiannya, auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp 6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA (tahun anggaran) 2022 (s.d. September) yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar.
Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar. Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Pengadministrasi Keuangan.
(tim redaksi)