Rusli terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI No: 7496/K/PID.SUS/2022 tanggal 21 Desember 2022, dengan amar putusan pada poin ke-2 yang berbunyi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” beber Mahdy dalam putusan hukum perkara Rusli.
Selain putusan pokok, Rusli juga dikenakan putusan hukum tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp201.800.000. Apabila Rusli tidak mampu membayar uang pengganti itu selama waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka hukuman Rusli akan dipidana dengan kurungan 1 tahun penjara.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rusli di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, dan telah diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan NAPI dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Samarinda,” pungkasnya.
(redaksi)