DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat ngebut kejar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu berdampak pula pada provinsi pendamping IKN.
Tahun 2023 ini, alokasi anggaran Rp32 triliun mengucur ke Kaltim, dan kabupaten/kota.
Kucuran anggaran yang fantastis ini diingatkan Sekprov Kaltim, agar kabupaten/kota mencermati aspek hukum yang mengikutinya.
Sri Wahyuni, Sekprov Kaltim, meminta kabupaten/kata segera mereview produk-produk hukum di daerahnya.
"Karena segala sesuatu yang dilakukan pemerintah daerah harus didasari kebijakan, harus ada legalitasnya yang diperkuat oleh produk hukum," kata Sri Wahyuni, Rabu (8/3/2023).
Dirinya mendorong daerah penyangga IKN dengan sumber daya yang dimiliki, tentunya harus bisa memanfaatkan momentum sekaligus mengambil peran dalam pembangunan IKN.
Hadirnya produk hukum, tidak memberikan ganjalan dan hambatan dalam pelaksanaan program yang beriringan dengan pembangunan IKN.
"Saya berharap teman-teman yang menangani urusan hukum dapat merespon hal ini mulai sekarang," jelasnya.