DIKSI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur melakukan eksekusi putusan hukum terpidana korupsi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Sungai Kapih, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Terpidana itu bernama Rusli selaku Ketua Tim PTSL yang merupakan rekanan dari Lurah Sungai Kapih,Edi Apriliansyah sebagai pelaku utama korupsi senilai Rp 600 juta yang dilakukan keduanya sejak 2020-2021 lalu.
“Benar pada hari Rabu 8 Maret 2023, Kejari Samarinda telah melakukan eksekusi pidana terhadap terpidana Rusli di Lapas Klas IIA Samarinda,” tutur Kasi Intelejen Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy, Kamis (9/3/2023).
Untuk diketahui, terpidana Rusli sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda di kantornya Kelurahan Sungai Kapih pada Senin (4/10/2021).
Selama menjalankan bisnis haramnya itu, Rusli sedikitnya telah menyebabkan kerugian pada 1.200 masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL. Dalam pungli itu, Rusli meminta uang sebesar Rp 1,5 juta per kaveling atau per maksimal bidang tanah 200 meter persegi.
Setelah diamankan petugas kepolisian dan menjalani persidangan. Rusli pun resmi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.