"Syarat pekerja asing izinnya di kementerian. Semua dari pusat semua, jika tidak bermasalah tinggal diteruskan ke Disnakertrans Kaltim," jelasnya.
"Penindakannya pun kalau misalnya ada pelanggaran ada laporan, yang menindak itu adalah pengawas dengan dinas terkait, seperti imigrasi dan disnaker," sambungnya.
Menghadapi ancaman gelombang PHK selama PPKM darurat, Disnakertrans Kaltim mengupayakan pelatihan peningkatan kemampuan bagi korban PHK.
"Selama ini yang dilakukan Disnakertrans Kaltim adalah mengadakan pelatihan-pelatihan, kepada mereka yang selama ini yang terdampak di PHK selama pandemi," paparnya.
Ada pula program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah pusat. JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pendanaan oleh pusat.
Usman memastikan pelatihan tersebut menyasar pada pekerja lokal, dan tidak mengakomodir tenaga kerja asing.
"Pelatihannya lewat provinsi, dananya dari pusat. Pekerja lokal aja, gak ada pekerja asing," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)