Jumat, 22 November 2024

Kedapatan Jual Miras Ilegal, Tiga Pemilik Toko di Bontang Diamankan Petugas

Koresponden:
Alamin
Senin, 18 Maret 2024 22:48

Petugas saat melaksanakan razia penjualan miras ilegal dibeberapa warung kelontong di Bontang, Minggu (17/3/2024) malam tadi. (IST)

DIKSI.CO, BONTANG - Guna menjamin keamanan dan ketertiban, razia serta patroli rutin menjadi hal lumrah yang harus dilakukan Personel Polri.

Terlebih mengingat saat ini yang memasuki bulan suci Ramadan.

Seperti patroli dan razia yang digelar jajaran Polres Bontang, Kalimantan Timur pada Minggu (18/3/2024) malam tadi. Selain untuk menjaga kondusifitas Ramadan, razia petugas juga bertepatan dengan  Operasi Pekat Mahakam 2024.

Patroli dan razia yang dilakukan Tim Gabungan dari unsur Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dari beberapa warung kelotong.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, tim gabungan mendapati adanya penjualan miras ilegal pada beberapa warung yang tersebar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara. 

“Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain shoju, bir putih merk Bintang, anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya," ungkap Widodo, Senin (18/3/2024).

Tak berhenti sampai di situ, tim gabungan juga mendapati toko lainnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti bir merk Bintang, anggur Merah merk Gulo, dan lainnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews