"Jadi kita menunggu dari tim penilai nanti," ujarnya.
Ia menyebutkan, secara regulasi ada aturan yang dilanggar pada ketentuan angkutan alat berat yang seharusnya dikawal oleh kepolisian, karena memiliki dimensi yang jauh lebih besar dari kendaraan yang lain.
Selanjutnya, untuk masalah muatan pihaknya akan mengecek lagi batas muatan pada truck lowboy dan excavator tersebut,
"Excavator itu jauh lebih berat dari muatan yang diizinkan untuk diangkut dengan lowboy maka kita akan menindak kelebihan muatan," sebutnya.
Ia dari kepolisian Kukar berharap, untuk pelaku usaha agar memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain, dan jangan memaksakan apa bila kendaraan tidak mampu membawa muatan yang berlebihan.
AKP Creato S Gulo juga mengimbau kepada masyarakat saat berkendara terutama pada saat menanjak ataupun menurun bila ada kendaraan yang bermuatan berat atau alat berat agar menjaga jarak minimal 5 sampai 10 meter.
"Jadi kalau terjadi apa-apa itu bisa cepat menghindar," tutupnya. (tim redaksi Diksi)