DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah tahun 2019 kemarin, berbagai catatan masih disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kepada Pemprov Kaltim.
Salah satunya adalah kebijakan yang berkaitan dengan akuntansi.
Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyebut, dsri catatan BPK perwakilan Kaltim, ada kebijakan akuntansi dari pengelolaan keuangan pemprov yang mesti diperbaiki.
"Ada kebijakan akutansi yang harus diperbaiki. Seluruhnya dari catatan BPK itu sudah kami lakukan. Sudah ada tindak lanjut tapi belum tuntas," kata Sa'duddin, dihubungi Rabu (4/11/2020).
Menurut Kepaka BPKAD, kebijakan akuntansi yang disorot BPK berkaitan dengan piutang dari OPD belum tercatat rapi. Sorotan lain juga tentang bagaimana mekanisme bila Pemprov Kaltim melakukan penjualan aset daerah.
"Piutang OPD siapa yang mencatat, terus bila ada penjualan aset milik daerah, bagaimana mekanismenya. Dan banyak terkait pencatatan akuntansinya," jelasnya.