Memang, awalnya terlapor ini mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke pelapor.
Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 miliar, kemudian kedua pada 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 miliar. Nah, sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun diketahui pula, saat pelapor hendak mencairkan cek tersebut, rupanya kertas itu tak bisa diuangkan alias cek bodong.
Sebelumnya, dari pihak pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke pihak kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.
Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. Hingga kasus ini akhirnya bergulir ke dalam ranah kepolisian. (tim redaksi Diksi)