DIKSI.CO, SAMARINDA- Kasus tagih utang karangan bunga kepada seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SP yang sempat viral pada 17 Februari lalu, kini kembali bergulir dan memasuki babak baru.
Kasus yang diketahui sebagai dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar tersebut, telah dilaporkan Irma Suryani secara resmi ke jajaran Polresta Samarinda, Kamis (23/4/2020).
Dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (27/4/2020), telah membenarkan laporan itu.
"Laporannya sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan prosesnya penyidikannya tengah berjalan," ucap polisi berpangkat melati satu tersebut melalui telepon selulernya.
Untuk terlapor, lanjut Damus, saudara SP telah dimintai keterangan awal oleh jajaran kepolisian di tahap pemeriksaan pertama.
"Nanti akan kami panggil lagi untuk keterangan selanjutnya," singkat Damus mengakhiri.
Untuk diketahui, kisruh tagih utang anggota DPRD Kaltim itu bermula, saat si terlapor SP, meminjam sejumlah uang kepada pelapor Irma Suryani senilai Rp 2,5 miliar yang dicairkan secara bertahap untuk membangun sebuah usaha.