"Barang buktinya dikeluarkan sendiri oleh tersangka NA dari dalam bra-nya," terangnya.
Sepasang kekasih ini kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Masih kami dalami asal barang bukti yang ada dari keduanya," imbuh Iptu Purwanto.
Sejauh ini keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan dipastikan kala itu sedang menanti calon pembelinya. Namun keduluan tertangkap petugas.
Atas perbuatan mengedarkan narkoba golongan I, mereka kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)