Minggu, 29 September 2024

Kasus Sabu Dua PNS, Disdik Samarinda Berharap Direhabilitasi, Kelurahan Serahkan Sepenuhnya ke Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 10 April 2020 10:35

RA (kanan) yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda karena tersandung kasus sabu diharapkan Disdik Samarinda mendapat rehabilitasi. (Dok Polresta Samarinda)

DIKSI.CO, SAMARINDA- Kasus tertangkapnya dua pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda oleh aparat penegak hukum, karena perihal kepemilikan sabu, mendapat respons dari atasan mereka.

Diketahui dari lima pelaku yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Sabtu (4/4/2020), dua di antaranya berinisial RA (39) warga Samarinda Seberang, PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda dan FR (38) warga Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang, PNS di Kelurahan Loa Buah.

Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin saat dikonfirmasi mengatakan, informasi penangkapan itu telah sampai ke pihaknya. Asli mengaku terkejut, karena sosok RA dikenal sebagai pegawai yang baik, rajin, serta tak pernah bermasalah selama bekerja.

"Jujur kami prihatin, dan telah kami bahas diinternal yang menginginkan kalau dia (RA) bisa direhab saja," harap Asli.

Dengan adanya peristiwa ini, lanjut Asli, tentu akan menjadi pelajaran penting bagi jajarannya agar tak terulang kembali.

"Selama saya menjabat ini baru yang pertama," imbuhnya.

Meski berharap kalau bawahannya tersebut hanya diberlakukan rehabilitasi. Namun ditegaskan Asli, ia masih menunggu informasi lanjutan dari aparat kepolisian mengenai kasus perkara tersebut.

"Langkah selanjutnya yang jelas kami masih menunggu terlebih dulu," tandasnya.

Tak berhenti di situ, media ini juga kembali melakukan konfirmasi kepada Lurah Loa Buah HM Ridzkani Masykoer terkait perkara yang jua menyangkut bawahannya tersebut. Mula-mula, Ridzkani membenarkan status aktif FR sebagai bawahannya di jajaran Kelurahan Loa Buah.

Lebih jauh diungkapkannya, FR sendiri merupakan tenaga pindahan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda sejak pertengahan 2018 lalu dan selama itu hingga saat ini, FR hanya 3-4 kali turun kerja. Berbeda dengan RA, FR rupanya tak begitu baik dari segi etika bekerja.

"Kami pun sudah tindak lanjuti dengan menyurati BPKAD, Bawaskot dan Kecamatan, kenapa yang bersangkutan tidak pernah turun," ungkapnya.

Hanya saja, perihal wewenang disipliner tersebut telah dialihkuasakan ke pihak kecamatan setempat. Dirinya juga mengaku hanya memberikan batas dua kali saja untuk teguran kepada FR, tetapi tidak pernah digubris yang bersangkutan.

Dengan banyaknya persoalan disiplin FR, tentu pihak kelurahan memberikan sepenuhnya proses lanjutan hukum yang barusan menimpa bawahannya itu ke aparat kepolisian maupun pemerintah yang lebih berwenang.

"Jadi, sejak awal memang anak ini bermasalah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews