Sabtu, 21 September 2024

Kasus Rasuah Perusda PT AKU, Terungkap Ada Kerja Sama Tanpa Persetujuan Dewan Pengawas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 2 Februari 2021 10:9

FOTO : Suasana persidangan kasus rasuah PT AKU kembali digelar dan JPU membecakan BAP dua saksi kunci/Diksi.co

Di dalam BAP yang dibacakan Rofiq, saksi menyebutkan dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PT AKU sejak 2003 hingga 2008. Di saat dirinya menjabat sebagai ketua dewan pengawas, PT AKU mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebanyak dua kali. 

“Dia membenarkan, kalau PT AKU ini mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar di 2003 dan Rp7 miliar 2008. Yang dia tahu pada saat dia menjabat saja,” kata Rofiq. 

Lanjut saksi menyebutkan di dalam keterangan BAP, Yanuar sebagai Direktur Utama PT AKU telah membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan pengawas. 

“Ini masuk di dalam laporan triwulan. Seharusnya kerja sama itu harus dapat izin dulu dari dewan pengawas,” ucap Rofiq. 

Setelah membacakan kesaksian saksi ketua dewan pengawas, giliran BAP Iwan Permadi yang dibacakan JPU. Dosen dari Universitas Brawijaya Malang itu diminta menyampaikan pengetahuannya perihal tanggung jawab direksi dalam hal administrasi pengelolaan keuangan di Perusda

“Kedua terdakwa dianggap telah menyalahi aturan dalam pertanggungjawabannya mengelola keuangan. Keuangan yang dikelola Yanuar dan Nuriyanto tidak sesuai dengan peruntukan,” ucapnya. 

Selain itu, saksi ahli ini juga menyebutkan, kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan dewan pengawas yang dilakukan kedua terdakwa, juga telah menyalahi aturan. 

“Jadi benar kalau itu seharusnya izin dahulu ke dewan pengawas atau RUPS. Tapi faktanya tidak, maka dari itu ada ketentuan yang dilanggar,” tambahnya. 

Setelah membacakan BAP dari kedua saksi, Hongkun Ottoh selaku ketua majelis hakim didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota, menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/2/2021) mendatang. 

“Senin depan sidang saksi ahli dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) Provinsi, dan dilanjutkan persidangan keterangan dari kedua terdakwa,” pungkasnya. 

Seperti yang terungkap di dalam persidangan sebelumnya. Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. 

Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp15 miliar. 

Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya Nuriyanto, selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews