Jumat, 22 November 2024

Kasus Rasuah, Mantan Bupati Kutim dan Istrinya Dituntut Lebih 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 23 Februari 2021 6:28

FOTO : Sidang rasuah Ismunandar dan Encek UR Firgasih dibacakan dan mendapat tuntutan enam dan tujuh tahun penjara serta dicabutnya hak berpolitik kedua terdakwa/Diksi.co

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000 dalam waktu satu bulan. Apabila tidak membayar maka harta benda akan disita menutup uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara," tambahnya. 

Selain itu, dua pejabat publik yang memegang pucuk lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kutim ini juga dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun yang akan terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidananya. 

Ismunandar dan Encek UR Firgasih melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar dua pekan kemudian. Untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim.

"Siap tidak siap, dua minggu ini saudara harus tetap siap," pungkas Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews