Sabtu, 23 November 2024

Kasus Rasuah, Dua Mantan Petinggi Perusda PT AKU, Dituntut 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Maret 2021 5:5

FOTO : Sidang penuntutan dua mantan petinggi Perusda PT AKU yang digelar di PN Samarinda pada sore kemarin/Diksi.co

Selain itu, terdakwa Yanuar juga dituntut  membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.873.322.564,-. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Setelah membacakan tuntutan Yanuar, JPU kemudian melanjutkan bacaan tuntutan pada terdakwa Nuriyanto. Tuntutan Nuryanto pun sama seperti Yanuar, sebagaimana yang tertuang dalam SP MM nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dituntut sama dengan terdakwa Yanuar nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ketika menjabat sebagai direksi Perusda PT AKU telah membuat perjanjian kerja sama dengan tujuh perusahaan bodong dengan aliran dana yang bersumber dari Pemprov Kaltim. Akibat perbuatannya itu, negara terhitung mengalami kerugian mencapai Rp29 Milyar.

“Intinya piutang yang tidak tertagih dari 7 perusahaan yang kerja sama dengan PT  AKU merupakan kerugian Negara, karena dilakukan dengan cara melawan hukum dan menjadi tanggungjawab bersama para terdakwa selaku direksi PT AKU,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews