DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang terjadi di dalam tubub perusahaan daerah (Perusda) PT PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) pada Selasa (23/3/2021) sore kemarin memasuki agenda penuntutan.
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung secara daring, terdakwa Yanuar dan Nuriyanto kala itu diancam kurungan badan 15 tahun penjara seperti dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dijabat Hongkun Ottoh yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Arwin Kusmanta, JPU Zaenurofiq dan Agus Sumanto membacakan amar tuntutannya agar majelis hakim mengadili dan memutuskan kedua terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam perkara penyertaan modal Pemprov Kaltim.
Mula-mula, JPU membacakan amar tuntutan terdakwa Yanuar yang diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
"Pidana penjara selama 15 tahun kepada Yanuar yang mana dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Dan denda Rp500 Juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU Agus Susanto dalam amar tuntutannya.