DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana korupsi memang begitu meresahkan. Sebab pelanggaran hukum tersebut berdampak sangat luas. Selain merugikan negara, masyarakat pun tentunya menjadi korban paling terdampak akibat perbuatan segelintir pelakunya.
Pada Kamis (21/1/2021) siang tadi, Korps Adhyaksa menunjukan eksistensinya memberangus dua tersangka dugaan tindak korupsi dengan dua perkara berbeda.
Pertama, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Johanes Siregar perkara pertama merupakan hasil pengembangan perkara pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang medio 2014-2015.
"Kejaksaan Samarinda melakukan upaya pro justitia pertama dengan tersangka berinisial AP sebagai calon terdakwa dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," tutur Johanes.
Johanes melanjutkan, kalau penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Samarinda.
"Tersangka diketahui berperan sebagai konsultan pengawas pembangunan (Pasar Baqa)," imbuhnya.
Dijelaskannya juga, kalau pada perkara rasuah pembangunan Pasar Baqa ini telah ditetapkan beberapa tersangka dan terdakwa lainnya. Bahkan pentolan perkara ini tak lain adalah Sulaiman Sade mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda yang mendapat putusan majelis hakim dengan vonis 8 tahun kurungan penjara.
"Jadi sodara AP telah memenuhi minimum alat bukti dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan (berkas perkaranya). Sekarang kita sedang melaksanakan tahap dua dari penyidik ke JPU," kata Johanes.