DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski pihak kepolisian telah mengungkap kasus prostitusi teranyar, namun penyelidikan berkas perkara kematian Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508 masih terus dilakukan.
Korban pembunuhan ini belakangan diketahui bekerja sebagai wanita tuna susila (WTS). Perempuan muda asal Kalimatan Selatan ini diketahui tewas di tangan tamunya usai melakukan transaksi. Terakhir polisi sudah menetapkan dua tersangka di dalam kasus berbeda tersebut.
Ia adalah Rudi sebagai tersangka pembunuh dan Erwin mucikari korban. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kedua tersangka ini ditangkap di waktu yang berbeda. Erwin yang 'menjual' korban untuk memberikan pelayanan esek-esek kepada Rudi, ditangkap pada 28 September lalu.
Sementara Rudi pembunuh korban, baru berhasil ditahan setelah 21 hari menjadi buronan polisi. Keduanya kini telah mendekam di Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota.
Tak berhenti sampai di situ, polisi masih mendalami perihal kasus prositusi online melalui Aplikasi MiChat tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021) siang tadi.