"Iya benar, kami juga akan lakukan pemanggilan sejumlah saksi lain juga. Selain itu juga akan lakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, apakah benar terkait berkas relaas yang dilaporkan pelapor itu (benar)," jelasnya.
Selain laporan Kadis ESDM Kaltim, diketahui jika pihak terlapor yakni ketiga pegawai RO, MA dan ES juga membuat laporan ke Polresta Samarinda dengan dugaan penganiayaan yang diotaki Christianus Benny.
"Iya jadi ada dua laporan berbeda. Dari pihak terlapor sebelumnya membuat laporan. Yang pasti, saat ini dua laporan berbeda tersebut, pasti sama-sama kami tidak lanjuti," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny, melaporkan tiga pegawainya ke Polisi. Masing-masing berinisial RO, MH dan ES. Untuk RO dan MH merupakan pegawai honorer. Sementara ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap dari seseorang yang juga diduga mafia perusahaan tambang.
Imbalan didapatkan ketiga pegawai itu dengan cara bersekongkol menghilangkan surat relass atau panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.