Berikut beberapa pembatasan yang berlaku saat masa PPKM level III ditetapkan. Untuk proses belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh, terutama pelajar dengan capaian vaksinasi yang belum mencapai 70 persen.
Penetapan proses belajar mengajar ini berdasarkan pada Keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian dalam kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, diberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Pada restoran, rumah makan, kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall, dapat melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum tetap diizinkan beroperasi 50 persen, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk menekan penularan Covid-19. (advertorial)