DIKSI.CO, SAMARINDA - Di tengah pelaksanaan relaksasi tahap tiga, kasus pandemi Covid-19 di Kota Tepian kian meradang.
Kendati demikian, rupanya tak membuat langkah pemerintah cepat mengambil tindakan pengetatan wilayah kembali.
Sebaga informasi, dari data Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda, enam di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan terkonfirmasi Covid-19.
Lonjakan kasus yang signifikan menjadi pekerja rumah bagi Satgas Covid-19 Samarinda. Namun, hingga kini masyarakat masih bisa beraktivitas pada umumnya.
Hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melakukan pelayanan publik saja yang mengambil langkah work from home (WFH).
Sedangkan pembatasan pintu masuk Ibu Kota Kaltim ini masih bisa dilalui dengan bebas.
Sempat menanyakan langkah yang diambil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, yang notabene tergabung dalam Satgas Covid-19 Samarinda, Hendra AH, Sekretaris BPBD Samarinda menuturkan, masih menunggu arahan dari Ketua Satgas Covid-19 Samarinda untuk melakukan pembatasan ruas jalan masuknya Kota Tepian.
Termasuk adanya rujukan dari Diskes Samarinda.
"Tergantung rujukan dari Diskes, saat ini belum ada, kalau diminta tutup ya kami tutup," kata Hendra, Minggu (18/7/2020).
Sembari menunggu instruksi, lanjut Hendra, pihaknya hanya melakukan monitoring pusat-pusat keramaian. Mulai dari pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga perhotelan.
Selain itu BPBD melakukan penyemprotan cairan desinfektan di OPD pelayanan publik.
"Kami jalankan sesuai domain kami, memonitoring dan melakukan evakuasi, termasuk penguburan korban Covid-19," jelasnya.
Ditanya langkah tegas yang diambil, Hendra menerangkan, pihaknya masih bersifat persuasif.
Belum adanya instruksi dan dasar hukum yang mengatur pelanggaran, membuat BPBD belum bisa mengambil langkah tegas.
Disinggung soal patroli rutin dan pembagian masker yang sebelumnya dijalankan, Hendra kembali mengatakan belum bisa dilakukan.
Pihaknya masih menunggu evaluasi dan rujukan dan rekomendasi yang diberikan.
"Sesuai perintah pak Walikota, mengetatkan monitoring jaga jarak pakai masker. Kami lakukan imbauan secara persuasif saja," terang Hendra.
Terlepas dari langkah yang diambil, Hendra menepis, informasi yang sempat beredar di dunia maya soal adanya sanksi keras berupa denda.
Hingga kini adanya sanksi berupa denda dan tilang jika tak mengikuti protokol kesehatan belum ditetapkan.
"Sejauh ini pak Walikota belum mau yang namanya ada sanksi keras seperti denda dan kabar kemarin itu hoax," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)