Senin, 23 Desember 2024

Kasus Buron Harun Masiku, Yasonna Laoly Bakal Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 14 Desember 2024 12:5

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly/ Foto: kemenkumham

DIKSI.CO -  Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk diperiksa sebagai saksi.

"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022," ujarnya.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews