DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan karyawan perusahaan batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP) kembali dilanjutkan.
Pergerakan massa aksi semakin mendekat tepat di bibir gerbang pintu masuk kantor Mapolresta Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketut Suwardana Deputi Project Manager mengatakan, pihaknya bersama seluruh karyawan PT BEP akan bertahan di lokasi aksi hingga pihak Polresta Kukar memberi kepastian untuk membantu membuka jalur hauling perusahaan yang saat ini ditutup paksa oleh oknum masyarakat.
"Ketika kami tidak direspon kami akan bertahan. Kami pun masih punya massa lebih dari ini," kata Ketut Suwardana.
Ketut sapaannya menegaskan, pihaknya ingin aparat kepolisian Polresta Kukar menurunkan anggota ke lokasi hauling untuk membuka portal secara langsung.
"Kami maunya aparat langsung action turun kelapangan. Kami tidak mau janji-janji lagi. Kami minta hari ini," tegasnya.
Jika tidak dipenuhi, massa aksi mengancam akan bertahan dan mendirikan tenda di depan kantor Mapolresta Kukar.
"Biar sampai 3 hari kami akan bertahan. Kalau perlu kami bangun tenda di sini," katanya.
Menambahkan, Sabaruddin Ahmad lokasi jalur hauling yang diklaim oleh oknum pengusaha tambang koridor asal Kota Surabaya luasnya berkisar 22 hektare.
Sabaruddin menyebut nama Tan Paulin yang tenar dengan sebutan ratu koridor. Tan Paulin diduga mengerahkan massa dengan mengatasnamakan kelompok ormas untuk menutup jalur hauling PT BEP.
"Kami sudah melaporkan ini semua ke aparat. Tapi tidak ada jawaban apa-apa," tuturnya.
Ditanya alasan kenapa pihak Tan Paulin menutup akses jalur Hauling, Sabaruddin mengaku tidak tahu. Pihaknya selaku pekerja hanya ingin masalah status lahan dapat diselesaikan di tingkat manajemen.
"Kalau memang mereka merasa memiliki lahan berhadapan dengan kami lah. Mari duduk bersama bukan dengan cari seperti ini," ketusnya.
Atas aksi penutupan ini, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian cukup banyak. Dalam satu hari perusahaan dapat menghasilkan produksi batu batu bara hingga 12.000 ton.
"Dikalikan saja kalau 12 hari ini berapa kerugian perusahaan. Ini juga menjadi kerugian negara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)