Pihaknya mengecam tindakan kepolisian yang diduga telah menutup-tutupi kesalahan Aipda Robig menembak Gamma dkk.
Mereka menduga telah terjadi upaya merintangi penyidikan yang diduga dilakukan Kapolrestabes Semarang dan jajaran.
"Dalam kasus ini Kapolrestabes diduga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalang-halangan dalam kasus pembunuhan ini," tegas Fathul
Diketahui, dalam kasus ini, Polda Jateng baru menjatuhkan putusan etik berupa pemecatan terhadap Aipda Robig Zulkarnain pada Senin (9/12).
Aipda Robig baru memasukkan surat pernyataan banding atas putusan etik itu pada Kamis (12/12).
Dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban, Aipda Robig telah dijadikan tersangka. (*)