Ia juga mengatakan pekerja yang selesai melakukan dinas keluar kota juga harus melakukan isoalsi mandiri sekurang-kurangnya selama 3 hari sebelum beraktivitas kembali di kantor.
"Yang baru tiba kembali di Kota Balikpapan setelah melakukan perjalanan dinas dari luar daerah, wajib melakukan karantina mandiri terlebih dahulu," katanya.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk dapat menahan diri 2 minggu, jika berjalan efektif ini dapat menjadi upaya mengendalikan Covid-19.
"Kalau 2 minggu kita menahan diri Insha Allah ini efektif untuk mencegah peningkatan pasien yang terkonfirmasi positif," ujarnya. (tim redaksi Diksi)