Perdebatan muncul dari KPU dan pimpinan redaksi media daring yang hadir dalam agenda tersebut.
Pemicunya dalam Peraturan KPU, media daring yang diperbolehkan mendapat iklan kampanye, adalah media yang telah terverifikasi di Dewan Pers RI.
Dari keterangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, media daring di Samarinda terbilang masih sangat kecil jumlahnya.
Untuk itu, KPU Samarinda akan menggodok kembali syarat legalitas tersebut ke Dewan Pers.
"Kami akan mengambil syarat yang terdekat dari syarat Dewan Pers tersebut. Syarat media daring berbadan hukum lengkap, dan mememiliki wartawan yamg telah mengikuti uji kompetensi wartawan," tegas Najib.
Najib menegaskan maksud digelarnya sosialisasi penayangan iklan di media, guna menyamakan persepsi antara media dan KPU.
"Penyamaan persepsi antara KPU dan media massa dalam aturan main iklan paslon selama kampanye Pilwali Samarinda 2020," pungkasnya. (advertorial)