"Segera menyusun, kegiatannya cepat dilaksanakan. Jangan sampai kita diomeli lagi dengan pusat, karena serapannya rendah," kata Isran Noor, Senin (6/12/2021).
Diketahui, Pemprov Kaltim sempat mendapat teguran dari Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu lantaran serapan anggaran yang bersumber dari transfer pusat tergolong rendah.
Namun, hingga pekan pertama Desember ini, serapan anggaran dana transfer daerah 2021 mencapai 88 persen.
Serapan DAK Fisik masih perlu ditingkatkan, dari pagu 2021 sebesar Rp316,5 miliar, saat ini yang terserap baru Rp191,9 miliar.
"Tidak seorang pun ingin serapan lambat, semua ingin cepat. Tapi yang terpenting harus ada unsur kehati-hatian, agar tidak salah menggunakan keuangan negara," tegas Isran Noor.
Sementara itu, Muhdi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim, menyinggung hal serupa terkait penyerapan anggaran dari pemerintah daerah.