DIKSI.CO, BONTANG- Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan pelarangan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan mudik lebaran tahun 2020. Hal ini mulai berlaku sejak hari ini, Jumat (24/4).
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim Hafid Lahiya mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku di daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sesuai edaran Kemenhub, dilarang melakukan penerbangan udara, pelayaran laut maupun perjalanan darat bagi transportasi yang keluar masuk daerah PSBB, dari dan ke zona merah," ujarnya.
"Kalau daerah (Kaltim) kita kan belum PSBB, jadi belum bisa memberlakukan itu," tambahnya.
Di Bontang, terminal bus masih beroperasi. Kepala Dishub Bontang Kamilan mengatakan, belum adanya penutupan di jalur darat, ia masih menunggu arahan dari provinsi.
"Kalau ditutup belum. Kami tunggu arahan provinsi karena yang atur kan mereka. Nanti mereka yang mempertimbangkan itu, kalau udah ada edarannya, kami ya mengikuti," katanya.
Dari pantauan di lokasi, pukul 15.30 Wita di Terminal Bus Bontang sudah tak terlihat lagi tanda-tanda keberangkatan bus. Beberapa bus terlihat sedang parkir. Loket penjual tiket pun tampak tak ada aktivitas jual-beli kepada penumpang.
"Jadwal berangkat masih ada, masih beroperasi, cuma karena penumpangnya sepi jadi jadwalnya digabung ke jam berikutnya. Kalau gak ada penumpang ya gak berangkat," sebutnya.
"Wong penumpang gak ada, pengelola bus gak mau rugi juga, jadi digabung," sambungnya. (tim redaksi Diksi)