"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (15/8/2020) lalu di kediamannya (Kecamatan Samarinda Kota)," beber Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya, melalui Kanit Reskrim, Iptu Suyatno saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2020).
Dijelaskan Suyatno, bahwa pencabulan itu dilakukan GNR ketika sedang bersama cucunya di ruang keluarga. Ketika itu GNR sedang menonton televisi.
Tak lagi kuat menahan nafsunya, GNR pun kemudian memanggil cucunya dan memintanya duduk di pangkuan sang kakek.
"Setelah itu tangan pelaku lantas masuk ke balik pakaian korban dan meraba kemaluan korban dengan jarinya," jelas Suyatno.
Usai perbuatan itu, Seroja menjadi murung bahkan lemas. Hal itulah yang turut membuat ibu angkatnya menaruh curiga.
"Setelah laporan kami terima dan dilakukan visum terhadap korban. Pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Kota untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, GNR dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)